Sabtu, 27 Juli 2019

Ayah Perkosa Anak Kandung Berumur 16 Tahun di Lampung, Kepergok Istri & Ancam Bunuh Korban

https://jurnalulasan.blogspot.com/

Baru-baru ini seorang gadis 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung menjadi korban pemerkosaan.

Malangnya pelaku pemerkosaan tersebut tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kejadian nahas terungkap pada Sabtu (13/7/2019) oleh sang istri.

1. Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika anak kandungnya, DA (16) sedang menyetrika pakaian di dalam rumah.

Pelaku, ER (36) kemudian memperkosa DA.

Kala itu sang ibu, YA (35) tengah tidur di dalam kamarnya.

Alangkah terkejutnya YA ketika bangun tidur menemukan DA dalam keadaan berhubungan badan dengan sang suami, ER.

Melihat kejadian tersebut YA langsung berteriak histeris lalu menghubungi keluarganya.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib. Bandar Judi Togel Online

http://togel303.net/

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka."

"Lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07/2019).

2. Pelaku Sempat Kabur

Tak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung ER datang ke lokasi kejadian.

Mendengar kenyataan tersebut ibu ER sempat tak sadarkan diri.

Karena ibunya pingsan, ER berinisiatif untuk mengantar sang ibu kembali ke rumahnya.

Kesempatan ini ternyata digunakan ER untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran keluarganya.

YA lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ini ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

3. Korban Diancam Sajam

Mirisnya, tindakan tersebut bukanlah kali pertama.

Diketahui ER telah memperkosa DA sebanyak dua kali.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2019," papar Abdul Malik.

Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

4. Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur bergagang kayu coklat beserta sarungnya yang  berukuran 25 centimeter.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.


EmoticonEmoticon