Sabtu, 29 Juni 2019

Perkosa Putri Kandung Berulang Kali, Hingga Hamil Dan Melahirkan Anak Kembar

https://jurnalulasan.blogspot.com/

Perbuatan bejat AR menyetubuhi darah dagingnya sendiri akhirnya terbongkar. Setelah selama 3 tahun menjadikan EA (22)–putrinya itu–sebagai pemuas nafsu, hingga akhirnya melahirkan bayi kembar beberapa waktu lalu.

Setelah kasus ini terbongkar, pria asal asal Dusun Ketanen, Desa Kemasan Tani, Kecamatan Gondang, Mojokerto itu sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mojokerto sejak Juni 2018 silam.

Pelarian Ariyanto berakhir setelah personel Sat Reskrim Polres Mojokerto meringkusnya di kawasan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (10/3/2019). Polisi memburunya sampai ke Kalimantan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pria tersebut.

“Tersangka memperkosa korban sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 hingga menyebabkan korban hamil dan saat ini korban melahirkan anak kembar yang sudah berusia 2 bulan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (13/03/2019), mengutip Sindonews. Bandar Judi Togel Online

http://togel303.net/

Lanjut Kapolres, pria itu melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya lebih dari satu kali.

Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap EA dilakukan di rumahnya pada malam hari. Korban dipaksa dan diancam kekerasan hingga korban dijadikan budak nafsu ayah sendiri,” imbuh Setyo.

Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, AR kemudian mengancam putrinya agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

“Karena aksinya dinilai aman, akhirnya pelaku terus meminta ‘jatah’ kepada anaknya. Hingga aksi persetubuhan dilakukan selama tiga tahun dan baru terungkap saat korban hamil 5 bulan,” beber Kapolres.

Kehamilan EA akhirnya menjadi tanda tanya besar bagi sang ibu. Dia pun lantas menanyai putrinya itu. Setelah didesak beberapa kali EA akhirnya mengaku bahwa janin dalam kandungannya itu berasal dari benih ayahnya sendiri.

Duarrr!!! Bagai disambar petir di siang bolong sang ibu seakan tak percaya pengakuan putrinya. Segera setelah itu, sang ibu melapor ke Polres Mojokerto. Polisi pun segera bergegas hendak mengamankan AR.

Namun, mengetahui akan ditangkap, AR lebih dulu menghilang, hingga akhirnya diketahui bersembunyi di daerah Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju tidur dan celana dalam korban dan sarung yang digunakan AR saat memperkosa putrinya itu.

“Tersangka kita kenakan pasal 8 huruf a bunyi pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Setyo.

Sementara itu, kepada petugas AR mengaku khilaf sudah menyetubuhi anaknya hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Dia enggan mengungkapkan apa alasannya menyetubuhi anaknya. “Maaf, saya khilaf pak. Saya akan bertanggungjawab,” ujarnya di hadapan Kapolres.

Aksi pemerkosaan itu menurut AR dilakukan saat sang istri juga ada di rumah.

“Istri saya ada, saat itu tidur di kamar sebelah. Dia tidak dengar,” jelasnya sembari terus mengucapkan permintaan maaf.


EmoticonEmoticon