Senin, 11 Februari 2019

Niat Pinjam Uang, Wanita Ditemukan di Kebun Sawit Itu Nyaris Dibunuh dan Diperkosa Pria Ini

Wanita Ditemukan di Kebun Sawit Itu Nyaris Dibunuh dan Diperkosa Pria Ini

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Asahan berhasil meringkus WF (21), tersangka pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap Suci Erliani, warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang ditemukan terkapar di kawasan perkebunan, PT Socfindo, Afdeling VI Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Loba, Asahan.

Pemuda yang diketahui beralamat di Lingkunan VIII, Tanah Tinggi, Gunting Saga, Labuhanbatu Utara itu diringkus polisi dari salah satu warung milik warga di sekitar tempat tinggalnya, Senin (11/2/2019) malam.

“Tersangka terpaksa ditembak, karena mencoba melawan saat diamankan,” kata Wakapolres Asahan Kompol M Taufik, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran.

Ricky mengungkapkan, peristiwa perampokan dan penganiayaan yang dialami Suci berawal dari perkenalan keduanya di media sosial Facebook, beberapa hari sebelum kejadian.

Lewat komunikasi aplikasi pesan Facebook Messengger, Suci dikatakan meminjam uang sebesar Rp12 juta, dengan alasan untuk modal bekerja di Medan.

Meski menyetui peminjaman, namun pelaku mengaku hanya memiliki uang sebanyak Rp8 juta. Kendati demikian, pelaku meminta imbalan dengan mengajak korban bersetubuh. Setelah itu, keduanya mengatur janji untuk bertemu. Bandar Judi Poker Online

https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

“Pada pertemuan itu, ternyata korban menolak bersetubuh. Namun, pelaku memperkosa, dan melukai korban dengan pelepah sawit dan senjata tajam,” ungkap Wakapolres.

Setelah melakukan tindakan keji itu, pelaku mengira korban telah tewas dan menutupi tubuh korban dengan rerumputan. Kemudian, pelaku melarikan sepedamotor Honda Supra X yang dikendarai Suci dan satu unit handphone.

Sebelumnya, Suci Erliani ditemukan warga bersimbah darah, dan dalam kondisi tak sadarkan diri, di jalan perkebunan PT Socfindo, Afdeling VI, Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, Minggu, (10/2/2018) malam.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Asahan Rosmansyah yang bertepatan hadir memberikan apresiasi kepada Polres Asahan atas pengungkapan kasus tersebut.

Penindakan yang dilakukan Polres Asahan itu, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus membuat orang lain berpikir ulang untuk melakukan kejahatan.

“Patut kita apresiasi. Karena dalam 1 kali 24 jam, Polres Asahan mampu mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Penindakan ini, kita harapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tandasnya.


EmoticonEmoticon