Rabu, 13 Februari 2019

Aniaya Seorang Remaja Hingga Tewas di Tanjung Duren, 14 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Aniaya Seorang Remaja Hingga Tewas di Tanjung Duren, 14 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus 14 pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Jalan Raya Tubagus Angke Jakarta Barat.

Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap Ahmad Al Fandri di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019). Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di bagian punggung. Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawa remaja itu sempat akhirnya tak tertolong.

Adapun ke-14 orang tersangka yakni AH RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M JN, EN, FN, UA, AA, serta MN dan KL.

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setelah menerima laporan adanya aksi tindak kejahatan jalanan yang mengakibatkan seorang korban tewas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dan sampai saat ini telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka,” ujar AKBP Edy, Rabu (13/2/2019).

Dijelaskan Edy, sesaat sebelum kejadian, tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya berjalan beriringan menggunakan sepeda motor. Bandar Judi Poker Online

https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

Lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului, kemudian tersangka dan teman-temannya mengejar kelompok pengendara sepeda motor tersebut.

Setelah dekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Kemudian tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur.

“Melihat korban sudah tidak berdaya, sepedamotor yang dikendarai korban diambil oleh AA dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelasnya.

Diketahui pula, para pelaku merupakan gabungan dari 8 kelompok geng motor, di antaranya Basmol (Barisan Manusia Oleng), Swiss (Sekitar Wilayah Slipi), Garjok (Garden Pojok) dan Israel (Istana Sekitar Rel).

“Motifnya, para tersangka ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.

Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Kemudian, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor. “Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.

“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


EmoticonEmoticon