Jumat, 11 Januari 2019

Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Bersama Pakar dan KPK

Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Bersama Pakar dan KPK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan khusus bersama para pakar atau akademisi, dan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang terjadi 11 April 2017 lalu di dekat rumah Novel di Jalan Deposito Blok T, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk itu secara khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat tugas khusus kepada jajarannya tertanggal 8 Januari 2019 lalu.

Sebagai Ketua Tim ditunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan Brigjen Nico Afinta yang kini menjabat Karobinops Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Tim. Bandar Judi Poker Online

https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

Selain itu sebagai anggota tim juga terdapat nama Kombes Herry Heryawan dari Densus 88 Polri.

Sebagai Kasubtim Penyidikan dipegang oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri menjadi Penanggung Jawab Tim Gabungan ini.

Di dalam tim ini juga terdapat 7 orang sebagai Tim Pakar atau dari akademisi.

Mereka adalah Prof.Dr Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2015 dan juga Guru Besar Hukum Pidana UI), Prof Hermawan Sulistyo (Ahli peneliti utama pada LIPI atau akademisi), Prof Amzulian Rifai (selaku Pakar Hukum), Hendardi selaku Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Poengky Indarti (Komisioner Kompolnas serta Direktur Eksekutif Imparsial Periode 2010-2015) serta Nurkholis (Komisioner Kompolnas 2007-2017).

Selain itu terdapat 5 orang dari tim KPK. Yakni Budi Agung Nugroho, Harun, Novrizal, Herda K dan Tessa Mahardika.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal membenarkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri ini untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

Dari surat tugas yang dikeluarkan katanya tim ini terhitung bekerja selama 6 bulan mulai tanggal 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

"Tim dibentuk dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM dan melaksanakan tugas kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan secara bersama-sama sebqagaimana Pasal 170 KUHP terhadap Novel Baswedan," kata Iqbal, Jumat (11/1/2019).

Dasar dibentuknya tim ini kata dia adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan polisi nomor : LP/55/K/IV/PMJ/RESJU/S.Gd tanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap Novel Baswedan serta laporan Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI.

"Perkembangan dan hasil kerja tim gabungan dilaporkan hasilnya ke Kapolri," kata Iqbal.


EmoticonEmoticon