Jumat, 11 Januari 2019

Polisi Ungkap Nama 6 Artis terkait Prostitusi Online, 2 Orang Finalis Puteri Indonesia

Polisi Ungkap Nama 6 Artis terkait Prostitusi Online, 2 Orang Finalis Puteri Indonesia

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan nama keenam artis yang diduga kuat terlibat prostitusi online.

Sebelumnya polisi telah mencatat ada 45 artis dan 100 model cantik yang terlibat dalam prostitusi tersbut.

Keenam artis yang telah dibongkar polisi merupakan artis sinetron televisi swasta yang cukup besar dan dua di antaranya ada mantan finalis ajang Puteri Indonesia.

“Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucap Luki.

Sebelumnya, Luki menyebutkan nama artis tersebut dengan inisial yakni AC, TP, BS, ML, dan RF serta satu tambahan artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online. Bandar Judi Togel Online

http://teman4d.us/

Keenam inisial tersebut kemudian dibeberkan ke publik, berikut daftar nama mereka:

1. Mulya Lestari

2. Baby Shu

3. Fatya Ginanjasari

4. Riri Febianti

5. Aldiena Cena atau Sundari Indira

6. Tiara Permata Sari.

Data tersebut adalah update dari perkembangan penyelidikan sebelumnya, di mana polisi saat itu mengatakan telah ada lima nama artis yang diduga kuat terlibat dalam prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari lima artis berinisial AC, TP, BS, ML dan RF tersebut, 2 di antaranya akan dipanggil pekan depan.

"Mekanismenya dari lima daftar artis itu akan dipanggil dua artis secara bersamaan pekan depan," ujarnya, Jumat (11/1/2019).

Barung Mangera mengatakan, lima nama artis itu diketahui dalam komando dua tersangka muncikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) yang sudah ditangkap bersama artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Sementara itu perkembangan dari kasus Vanessa Angel terkuak bahwa dirinya telah menerima transfer dari tersangka muncikari sebanyak 15 kali.

Transfer tersebut ia dapat secara berkala sejak 1 Januari 2018 lalu, dan terakhir pada 5 Januari 2019.

Kepolisian bekerjasama dengan pihak bank untuk mendapatkan rekening koran tersangka muncikari Endang Suhartini (ES).

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).


EmoticonEmoticon