Rabu, 09 Januari 2019

Hamili Anak Asuhnya yang Masih SMP, Pria di Kupang Ini Ditangkap Polisi


Hamili Anak Asuhnya yang Masih SMP, Pria di Kupang Ini Ditangkap Polisi

MT, pria berumur 55 tahun asal Desa Nunmafo, Kecamatan AOT, Kabupaten Kupang, telah ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amabi Oefeto Timur (AOT).

Saat ini MT tengah mendekam di sel Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

MT diduga menghamili NR (15) siswi salah satu SMP di AOT.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo dan Kapolsek AOT, David Lasa, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (9/1/2019), membenarkan soal kasus penahanan tersangka MT.

Simson Amalo mengatakan, kasus ini memang secara kronologi telah disampaikan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast.

Sebagai satuan di tingkat bawah akan menindaklanjutinya dengan memproses kasus tersebut.

"Memang betul aparat Polsek AOT sudah tahan tersangka MT di sel mapolsek. Tugas kita tentu proses lebih lanjut," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan David Lasa.

Menurutnya, tersangka MT kini sudah menghuni sel di Mapolsek AOT.

Pihaknya juga telah mengirim laporan ke polres juga polda terkait kasus yang dialami anak di bawah umur ini. Bandar Judi poker Online

https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk MT (55), pria asal Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, MT ditangkap karena menghamili NR (15), siswi salah satu SMP di wilayah itu.

"Pelaku MT diamankan penyidik Polsek Amabi Oefeto Timur, Senin (7/1/2019) tadi malam sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Jules, kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019) malam.

Menurut Jules, korban selama ini tinggal serumah dengan MT dan istrinya sejak masih kecil.

Korban disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun atau baru tamat SD.

"Perbuatan bejat pelaku terhadap korban, sudah berulang kali tepatnya lima kali, di kebun tempat mencari pakan ternak (sapi)," ujar Jules.

Akibat disetubuhi, lanjut Jules, korban pun hamil. Hal itu diketahui setelah menjalani tes di puskesmas setempat.

"Pelaku MT saat ini telah diamankan di Polsek Amabi Oefeto Timur, Polres Kabupaten Kupang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Jules.

Atas perbuatannya itu, MT dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


EmoticonEmoticon