Sabtu, 03 November 2018

Polres Simalungun Obrak Abrik Pemain Narkoba di Siantar, 14 Pria Ditangkap, Segini BB-nya!

 Polres Simalungun Obrak Abrik Pemain Narkoba di Siantar, 14 Pria Ditangkap, Segini BB-nya!

Selama empat hari, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 14 tersangka jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, saat konferensi pers di halaman Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Asahan Komplek Aspol, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar (3/11/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

Para tersangka yang diringkus masing-masing memiliki peran, mulai dari kurir hingga bandar sabu-sabu. Mereka adalah:

1. Jona Setiawan Sinaga (27), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun

2. Hansen Reinhard Tamba (25), warga Jalan Makmur Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur

3. Prima Silalahi (24), warga Sionggang, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Simalungun

4. Sahat Martua Butarbutar (28), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur

5. Nasrul Sirait (46), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari

6. Ahmad Kasim (39), warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur

7. Eka Wahyu Lubis (29), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba

8. DMS (22), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara

9. Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun

10. MDS (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat

11. Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba

12. Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara

13. Heri Ronaldo Sihombing (37), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara

14. Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan itu berawal dari penangkapan Jona, di Jalan H Ulakma Sinaga, Senin (29/10/2018). Pria itu diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram, serta uang sejumlah Rp40 ribu. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Berdasarkankan pengakuan Jona, polisi kemudian melakukan pengembangan. Masih di hari dan lokasi yang sama, polisi kemudian berhasil meringkus Prima, Sahat dan Hansen.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas rokok, 1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,37 gram, uang tunai Rp640 ribu, mancis dan jarum, 2 pipet, set alat hisap sabu, 3 unit handphone masing-masing merk Nokia, Oppo, dan Samsung.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan ke Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (30/10/2018).

Di sana, polisi mengamankan Nasrul dengan barang bukti 34 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 12,76 gram, uang tunai Rp1.694.000, 1 unit handphone merk Samsung, serta 1 unit sepedamotor merk Spacy.

Tak jauh dari sana, polisi turut meringkus Ahmad Kasim dari kediamannya. Ahmad diamankan dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,32 gram, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Nokia, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit sepedamotor merk Mio.

Beranjak dari Jalan Cumi-cumi, polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Di sana, polisi meringkus Eka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 notes berisi catatan transaksi jual beli sabu dan ekstasi, 1 tas berisi berisi uang sejumlah Rp2,4 juta, 2 unit handphone, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat.

Keesokan harinya, Rabu (31/10/2018), polisi bergerak ke salah satu kos-kosan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Dony dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 buku catatan transaksi jual beli sabu.

Beranjak dari situ, polisi berangkat ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, guna menangkap tersangka lainnya.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap Dedi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 75 butir pil ekstasi warna biru, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi warna orange merk TP. Bandar Judi Togel Online

 http://teman4d.online/

Selain itu, turut disita 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,72 gram.


Barang bukti yang berhasil disita polisi.

Kemudian, 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 mesin penjepit, 1 kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 pipet, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

Terakhir, Kamis (1/11/2018), polisi mengamankan 4 tersangka dari rumah Naldo di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Keempatnya, yakni Buha, DMS, Naldo, dan DMS, diringkus saat sedang mengkonsumsi sabu.

Keempatnya diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 1 dompet, 1 buku catatan, 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,95 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 1,62 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet warna ungu, 1 STNK mobil merk Daihatsu BK 1161 LW, 1 jaket warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 mancis, 1 sumbu, 3 pipet, 1 dompet, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,73 gram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Buha. “Kita tembak karena melawan saat kita tangkap. Jadi mereka (para tersangka) ini seakan-akan sudah kebal hukum,” ungkap AKBP Marudut Liberty Panjaitan.

Adapun keseluruhan barak bukti, seluruh sabu beratnya 25 gram, ekstasi 622 butir, dan uang senilai Rp9.680.000.


EmoticonEmoticon