Jumat, 23 November 2018

Berulang Kali Beraksi di Kota Medan, 2 Jambret di Depan Swalayan Kasimura Ditembak Polisi

 Berulang Kali Beraksi di Kota Medan, 2 Jambret di Depan Swalayan Kasimura Ditembak Polisi

Dua pria tersangka pelaku jambret yang beraksi di Jalan Wahidin, persis di depan Swalayan Kasimura, ditembak polisi Kamis (22/11/2018) sore kemarin.

Informasi diperoleh Jumat (23/11/2018), kedua tersangka jambret yang dilumpuhkan Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan itu adalah, M Edi Wardana alias Dana (20), warga Jalan Prof HM Yamin dan Christian O Manik alias Ivan (19), warga Jalan Gurilla, Gang Cangak Merah, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan, kedua bandit jalanan ini ditangkap menyusul laporan kasus penjambretan handphone yang dialami Johan (42), warga Jalan Pukat, Medan.

Korban yang saat itu berada di depan Swalayan Kasimura, tiba-tiba dikagetkan ketika dua pemuda mengendarai sepedamotor menghampirinya dan langsung merampas ponsel miliknya.

“Kedua tersangka ditangkap, setelah berupaya melarikan diri dan malah menabrak pengendara motor yang lain di Jalan Wahidin,” kata Putu. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Setelah terjatuh dari kreta, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak dinyana ketika dilakukan pengembangan, kedua pria pengangguran itu malah melawan petugas dan berupaya kabur. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengambil tindakan tegas terhadap keduanya.

Selanjutnya, kedua pemuda itu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan terhadap luka tembaknya.

“Dari pemeriksaan tersangka M Edi Wardana alias Dana merupakan Residivis tahun 2016 kasus 365 di Polres Deliserdang (vonis 5 bulan) dan tahun 2017 kasus 365 di Polsek Percut Sei Tuan (vonis 1 tahun), sedangkan Cristian O Manik alias Ivan merupakan resedivis tahun 2016 kasus 365 (vonis 1 tahun 7 bulan),” pungkas Kasat.

Hasil interogasi polisi, selain di Jalan Wahidin, kedua pria itu juga pernah beraksi di beberapa lokasi di Kota Medan, antara lain:

- Jalan Rela Medan, hasil: 1 unit HP Samsung J7
- Jalan Kapten Maulana lubis, hasil: 1 unit HP Oppo
- Jalan Juanda Medan, hasil: 1 unit HP Oppo
- Jalan Wahidin dekat SMA 8 Medan, hasil: 1 unit HP Vivo
- Jalan Iskandar Muda Medan, hasil: 1 Unit HP Oppo F5
- Jalan Krakatau Medan, hasil: 1 Unit HP Vivo
- Jalan Iskandar Muda, hasil: 1 Unit HP Acer

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan.


EmoticonEmoticon