Sabtu, 24 November 2018

Bakar Sudirman Hidup-hidup Hingga Tewas, Situmorang Mengaku Puas Balaskan Sakit Hati

 Bakar Sudirman Hidup-hidup Hingga Tewas, Situmorang Mengaku Puas Balaskan Sakit Hati

Benjonson Situmorang (39), secara sadis menghabisi Sudirman alias Pai di kawasan Lapangan Reformasi, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (23/11/2018) malam.

Meski terancam hukuman mati akibat perbuatannya itu, pria asal Prinseu, Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung itu tidak sedikit pun memperlihatkan tanda-tanda penyelesalan.

Dia bahkan mengaku puas melakukan perbuatan tersebut karena telah membalaskan rasa sakit hatinya kepada Pai, yang dituding Situmorang telah mengajari istrinya C untuk mengkonsumsi sabu.

“Saya pergoki istri saya lagi nyabu, pas kami di rumah. Makanya sempat saya tampar dan cekik istri saya. Pas saya tanyain, katanya istri saya yang mengajarinya nyabu adalah si Pai,” aku Benjonson Situmorang kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018) pagi.

Ketika ditanya soal dia sudah bercerai dengan istrinya, Situmorang membantahnya dan mengatakan mereka masih terikat pernikahan dan pria yang berstatus pengangguran itu mengaku sangat sayang dengan istrinya. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

“Kami belum bercerai bang. Aku baru balik dari kampung ku di Lampung, itupun buat ngurus akta lahir buat anak ku. Baru seminggu aku di sini setelah balik dari kampung,” sebutnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri di hadapan wartawan menyebutkan, penangkapan tersangka berkat kerja Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang sigap sejak mengetahui informasi pelaku pembakaran.

“Pelaku mencoba kabur menggunakan becak mesin miliknya. Kita berhasil mengamankan pelaku dan becak mesin yang dibawanya, dengan menembak kakinya” jelas Kapolsek Percut.

Kompol Faidil membenarkan motif Situmorang menghabisi nyawa Pai karena sakit hati.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Untuk pelaku melanggar pasal 340 jo 338 Sub 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan bisa hukuman mati,” pungkas Kapolsek.


EmoticonEmoticon