Kamis, 27 September 2018

Sepasang Mucikari SMA Jual Adik Kelas dan Wanita Dewasa, Tarif Mulai Rp12 Juta hingga Rp800 Juta

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Sepasang kekasih yang sama-sama masih duduk di bangku SMA menjadi mucikari dengan menjual adik kelasnya pada lelaki hidung belang.

Dikutip dari Tribun Medan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial NYL (17) dan MAS (17), sedangkan adik kelas yang di jual berinisial SCS (16).

Mereka di ringkus oleh Tim Pegasus Polsek Medan Kota pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan bahwa penangkapan mucikari ini dilakukan lewat penyamaran. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Para tersangka dan korban masih mejalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Awalnya, penangkapan ini bermula dari seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

"Awalnya anggota yang menyamar jadi lelaki hidung belang, menelepon tersangka Nova dan memesan perempuan muda," ungkap Revi, Rabu (26/9/2018) siang.

Selanjutnya tersangka menawarkan korban SCS dan telah menyepakati tarif kencan yakni Rp12 juta.

Anggota polisi yang menyamar tersebut langsung mengarahkan tersangka untuk membawa korban ke hotel.

Saat kedua tersangka dan korban sudah sampai hotel, personel Tim Pegasus masuk dan langsung menangkap ketiganya.

Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku hasil penjualan tersebut akan dibagi tiga dengan korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deni Indrawan mengatakan, tersangka menjual perempuan yang masih belia dengan harga Rp12 juta, sedangkan yang dewasa bisa mencapai Rp800 juta.

Mengenai apakah pelanggannya orang pemerintahan atau pejabat, tersangka menyatakan yang menjadi pelanggan mereka adalah mahasiswa dan pelajar.

"Lebih kepada seumuran dengan mereka," ujar Iptu Deni.

Untuk tempat biasanya pelanggan yang mengatur tempatnya, kemudian tersangka mengantarkan korban kepada pria hidung belang sesuai permintaan dari pelanggan.

Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah handphone dan dua unit sepeda motor.

Sepasang Mucikari ini disangkakan Pasal 2 dan pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang subsider pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


EmoticonEmoticon