Minggu, 30 September 2018

Ditinggal Istri ke Luar Kota, Suami di Jakarta Diciduk Gelar Pesta Sex Sesama Jenis di Rumahnya

 Ditinggal Istri ke Luar Kota, Suami di Jakarta Diciduk Gelar Pesta Sex Sesama Jenis di Rumahnya

Seorang pria berinisial DS ditangkap polisi usai digerebek gelar pesta sex dan narkoba di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

DS digerebek bersama 22 teman prianya oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (30/9/2018) dini hari.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 23 pria yang diduga sebagai penyuka sesama jenis.

23 pria tersebut menggelar pesta sex sesama jenis dan narkoba menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A nomor 15 RT 015/020, Sunter Agung, Jakarta Utara sering digunakan sebagai tempat pesta bujang yang dilakukan oleh penyuka sesama jenis. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

DS selaku pemilim rumah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Diketahui DS telah berkeluarga, istrinya saat kejadian tengah berada di luar kota.

"Ini rumah pribadi milik DS. Rumah ini biasa sering dijadikan tempat kumpul, nah masyarakat resah. Istri DS sedang berada di luar kota. Sedangkan saat pengerebekan semuanya laki-laki," katanya.

Selain DS, dari penggerebekan tersebut polisi menetapkan 3 tersangka lain yakni EK, DL, TM.

Mereka ditetapkan tersangka karena saat pengrebekan berlangsung didapati tengah mengunakan narkotika jenis ekstasi.

Para pelaku mengaku bahwa baru sekali ini melakukan pesta bujang sekaligus pesta narkoba.

Mereka berkumpul usai berkenalan dari berbagai jejaring media sosial.

Bahkan mereka sudah menamai kelompok mereka dengan sebutan North Face Club.

"Sementara info baru satu kali, tapi kita masih akan dalami. Rata-rata kenalan di medsos FB. Kebanyakan mereka diantaranya berprofesi sebagai karyawan swasta," katanya.

Terkait indikasi adanya pesta seks menyimpang, karena saat dilakukan pengrebekan, beberapa di antaranya hanya mengenakan celana dalam.

Namun, pihaknya masih menyelidiki kembali terkiat seks menyimpang tersebut.

Adapun dari barang bukti yang disita sebanyak 27 butir ekstasi berlogo Casper dan CK.

Kini 23 pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka melanggar Pasal 114 UU narkotika ancaman hukukan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


EmoticonEmoticon