Kamis, 11 Juli 2019

Kronologi Tewasnya Marudut Tua Rupanya Dibantai Pakai Kayu dan Kunci Pas

https://jurnalulasan.blogspot.com/

Polres Siantar menggelar konferensi pers pengungkapan kematian Marudut Tua Sinaga (23), warga Panei Tongah, Simalungun yang tewas akibat dimassa di Jalan Diponegoro, Minggu (7/7/2019) dinihari lalu.

Lima tersangka pelaku penganiayaan di Jalan Dipenogoro itu dihadirkan di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal Mapolres Siantar, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Para tersangka adalah, Jaya Purnama (23) dan Rizal (22) keduanya warga Jalan Beringin, Kelurahan Sinaksak, Simalungun. Rezi Aruanda (24), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, Frengki Cia (23), warga Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Siantar Selatan dan Rahmat Faisal Sipayung (32) warga jalan Aru, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan penyebab utama kematian korban.

“Jadi, Marudut Tua Sinaga awalnya memalak Jaya Purnama dan Rizal dengan meminta uang untuk makan. Lantaran tak terima, keduanya langsung memanggil teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap Marudut Tua Sinaga hingga meninggal dunia,” kata Heribertus.

Lanjut dijelaskan Heribertus, antara Marudut dan para pelaku sebelumnya tidak saling kenal.

“Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan alat. Pelaku Frengki memungkul kaki dan bahu sebelah kanan menggunakan kayu,” ujar dia.

“Sedangkan, Jaya Purnama memukul kepala korban dengan kunci pas sebanyak 2 kali dan lainnya juga menendang dan memukilinya,” bebernya. Bandar Judi Togel Online

http://togel303.net/

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepedamotor BK 2040 TBH. “Sedangkan kunci PAS dan kayu masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Heribertus juga menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu diketahui.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) angka 3e dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Psl 170 ayat (2) angka 3e KUHP 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun.


EmoticonEmoticon