Jumat, 12 Juli 2019

ABG di Bekasi Diperkosa Pacar Hingga Hamil

https://jurnalulasan.blogspot.com/2019/07/abg-di-bekasi-diperkosa-pacar-hingga.html

Seorang ABG di Bekasi diperkosa pacarnya, YY, yang terpaut usia 20 tahun. Pria berusia 35 tahun itu menggaulinya berkali-kali hingga korban berbadan dua.

Korban yang berusia 15 tahun diketahui masih belajar di bangku sekolah menengah pertama. Awalnya, korban menolak diajak berhubungan intim. Namun, setelah dibujuk rayu, akhirnya korban bersedia melayani nafsu bejat pelaku.

"Ya awalnya mereka pacaran 1 tahun. Ya biasa, nggak terlalu jauh, ada hubungan intim. Nah, si cowok ini ngajakin (berhubungan), tapi si cewek nolak terus dan akhirnya si cewek pasrah saja. Karena dibilang sama si pelaku dia akan tanggung jawab, tuh," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bekasi Muhamad Rojak ketika dimintai konfirmasi.

Pelaku memperkosa korban di kontrakannya di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan di losmen di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selama 1 tahun berpacaran itu, korban disetubuhi pelaku hingga lima kali.

"Terakhir kali (diperkosa) bulan September 2018. Sejak 2018 (diperkosa)," ujar Rojak.

Rojak mengatakan pelaku kabur dari kontrakannya. Sampai saat ini, pelaku belum diketahui keberadaannya. Bandar Judi Poker Online

http://temanpoker99.info/app/Default0.aspx?lang=id

"Sempat dimediasi agar cowoknya bertanggung jawab. Ternyata, saat menemui keluarga pelaku, rumahnya sudah terkunci dan pelaku nggak tanggung jawab," ujar Rojak.

Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban dalam kondisi hamil 4 bulan. Korban sudah 3 minggu tidak masuk sekolah karena usia kehamilan.

"Nanti kalau persalinan sudah (selesai), anak ini harus lanjut pendidikan kembali dan jawaban si anak dia ingin pindah sekolah," ujar Rojak.

"Ia berstatus masih pelajar di salah satu sekolah SMP di Tambun Selatan kelas VIII. Korban tinggal bersama ayah dan kedua kakaknya di Mangunjaya," ujar Rojak.

KPAD Kabupaten Bekasi, kata Rojak, telah mengantongi identitas pelaku. "Kami sudah dapati identitas lengkap pelaku berupa e-KTP dan draf kartu keluarga pelaku," ujar Rojak.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bekasi. Laporan korban tertuang dalam nomor laporan LP/86/64-SPKT/K/I/2019/Restro Bekasi.

"Untuk saat ini anak kegiatan belajarnya dilakukan di tempat tinggalnya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar anak korban ini tidak dikeluarkan dari sekolahnya sampai selesai waktunya anak korban ini melahirkan anaknya. Kami juga mendorong korban dan keluarga untuk kami bantu daftarkan sebagai peserta BPJS dan mendapat bantuan program Bekasi Cerdas di Baznas Kabupaten Bekasi," ujar Rojak.


EmoticonEmoticon