Tiga orang pelaku penjudi Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Bojonegoro berhasil dibekuk oleh polisi.
Mereka beraksi, ketika sebanyak 157 di 27 Kecamatan di Bojonegoro menggelar Pilkades Serentak 2019, pada Rabu (26/6/2019).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku judi alias Penjudi Pilkada Serentak berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah dikembangkan, lalu petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiga orang yang sudah ditarget itupun akhirnya tak berkutik dan berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, mereka lalu digelandang ke Mapolres Bojonegoro.
"Tiga orang kita bekuk kemarin sore, bersamaan waktu Pilkades Serentak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ary Fadli, Kamis (27/6/2019).
Perwira menengah itu menjelaskan, ketiga tersangka Penjudi Pilkades Serentak 2019 adalah, Parji Sulianto (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Dalam menjalankan modusnya, Parji mengumpulkan uang dari para penombok. Hasilnya terkumpul uang senilai Rp 18 juta. Bandar Judi Togel Online
Selain itu, ada satu kertas rekapan penombok dan satu handphone yang diamankan.
Sedangkan dua Penjudi Pilkades Serentak lainnya yaitu Jamal (65), warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Mojokerto dan Sunarsih (50), warga Desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak, Jombang.
Keduanya ditangkap di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Modusnya, mereka mendekati para penombok.
"Dari keduanya kita amankan uang senilai Rp 7 juta, dua handphone, dan satu rekapan penombok," Pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKBP Ary Fadli.



EmoticonEmoticon