Rabu, 24 April 2019

Gadis di Bawah Umur di Makassar 2 Kali Disekap dan Dicabuli

https://jurnalulasan.blogspot.com/

Polisi mengamankan tiga pelaku pencabulan dan penyekapan AD, gadis berusia 14 tahun di Kota Makassar pada Sabtu (20/4/2019) dini hari lalu.

Tiga pelaku merupakan remaja yang masih berusia belasan tahun yang berinisial FP (19), RF (17), dan RM (19).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, AD menjadi korban penyekapan di dua waktu yang berbeda. Kejadian pertama tanggal 14 Februari 2019 silam.

Ketika itu, AD yang baru pulang dari rumah neneknya diajak oleh RM dan langsung dipaksa menuju ke rumah pelaku yang ada di Jalan Palantikang, Gowa. Bandar Judi Poker Online

http://temanpoker99.info/app/Default0.aspx?lang=id

"Pelaku langsung menaiki motor korban dan korban dipaksa dan ditarik untuk naik ke motor itu kemudian dibawa ke rumah pelaku," kata Indratmoko kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2019).

Saat berada di rumah pelaku, AD diberikan obat PCC dan Tramadol untuk dikonsumsi.

Selain itu, RM juga mengancam akan memukul AD dan tidak mengantarnya pulang bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

RM mengatakan, ia akan bertanggung jawab ketika ia hendak mencabuli korban. Namun setelah itu, AD malah disekap selama lima hari oleh RM.

"Pada hari kelima penyekapan korban ditemukan bapaknya sendiri sementara pelaku melarikan diri pada waktu itu," kata Indratmoko.

Nasib naas yang dialami oleh AD tak berhenti sampai disini. Pada bulan April, ia kembali menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh dua orang lelaki, FP dan RF. Kedua lelaki ini masih teman dari RM. 

AD disekap di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Racing, Kecamatan Panakukang, Makassar. Disitu korban terlebih dahulu disuntikkan sebuah cairan agar tak sadarkan diri saat dicabuli.

"Korban dicabuli di tempat gelap seperti di bale-bale. Korban disuntikkan sebuah cairan agar tak sadarkan diri lalu disetubuhi," kata Indratmoko.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polrestabes Makassar. Indratmoko menerangkan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk mengetahui motif tersangka melakukan pencabulan dan mengetahui cairan yang disuntikkan ke tubuh AD hingga tak sadarkan diri.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 D, selain itu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Selain itu, pelaku RM juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 ke 1E KUHP tentang Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tua.

"Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," katanya.


EmoticonEmoticon