Sabtu, 16 Februari 2019

Gerebek Pelajar Mesum di Pantai, Juru Parkir Ini Malah Jadi Tersangka

Gerebek Pelajar Mesum di Pantai, Juru Parkir Ini Malah Jadi Tersangka

MA (38) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran video asusila yang sempat mengegerkan warga Majene, Sulawesi Barat.

MA ditangkap di Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene pada Selasa (12/2/2019) malam.

"Ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita oleh Tim Passaka Polres Majene yang sebelumnya melakukan penyelidikan tentang tersebarnya video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan dalam rilis resmi yang diterima Tribun-Video, Sabtu (16/2/2019).

Dijelaskan bahwa awalnya MA menggerebek sepasang pelajar yang masih menggenakan sergam berbuat mesum di kawasan Pantai Dato, Majene. Bandar Judi Togel Online

https://www.teman4d.me/

Oleh pelaku tindakan kedua muda-mudi tersebut direkam menggunakan ponselnya.

Aksi penggerebekan terjadi pada 24 Januari 2019, sekitar pukul 14.30 Wita.

Setelah merekam, pelaku menyebar video asusila tersebu di media sosial Facebook dan Whatsapp.

"Pelaku merekam adegan tidak senonoh tersebut dengan kamera handphone miliknya, kemudian membagikan kepada salah sorang rekannya melalui akun Whatsapp dan Facebook," ujar Pandu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone milik pelaku dan 1 unit unit Handphone milik rekan tersangka.

MA dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Pandu.


EmoticonEmoticon