Polisi ungkap kasus tiga gadis di bawah umur asal Bandung hendak diperdagangkan di tempat hiburan di Papua dengan iming-iming gaji Rp30 juta per bulan, Kamis (14/2/2019).
Polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang tiba-tiba kaget ditelepon anaknya berada di Papua.
Dikutip dari Kompas.com, ketiga korban berinisial HD (16), AD (16), dan D (18).
Jumlah pelaku ada empat dan berhasil ditangkap polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan pelaku sengaja menggunakan iming-iming korban bekerja dengan gaji yang besar.
"Tersangka ini modusnya mengajak dan membujuk rayu korbannya untuk diperkerjakan di tempat hiburan dengan gaji besar," kata Gatot.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap jika ketiga korban ternyata dijual ke tempat hiburan di Papua.
Ketiga korban dibawa pelaku pada Senin 28 Januari 2019 pakai iming-iming pekerjaan Rp30 juta per bulan.
Terbuai rayuan gaji besar, ketiga korban menemui pelaku FR, B, dan AR di Ujung Berung, Bandung.
Kenyataannya, ketiga korban tidak mendapat gaji sesuai yang diharapkan.
Bahkan mengambil keuntungan dari gaji yang diterima korban.
"Kenyataannya gaji yang diterima tidak sesuai, bahkan pelaku ini mengambil keuntungan dari pendapatan korbannya ini," katanya. Bandar Judi Poker Online
Ketiga korban sempat dibawa ke Jakarta dan dipekerjakan di tempat hiburan.
Gatot mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing.
FR dan AR berperan sebagai perekrut korban yang dijadikan target.
Pelaku B merupakan muncikari yang memberi tugas kepada FR dan AR.
Muncikari B juga berperan mempersiapkan pakaian dan pengantar korban sebelum dikirim ke Papua.
Sedangkan satu pelaku berinisila EM masih buron kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 86 jo 76 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 2, 6, 11 serta 12 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus perdagangan manusia juga sempat menimpa gadis asa Indramayu.
Bahkan korban dijual hanya seharga Rp2 juta.
Dikutip dari Tribunjabar.id, tersangka berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16) berhasil ditangkap kepolisian Indramayu.
Korban diberikan iming-iming bekerja sebagai babysitter dan SPG.
Namun, pelaku justru menjual para korban ke tempat pijat plus-plus.
Pelaku sengaja membuat PT fiktif untuk memperlancar aksinya.
Bahkan pelaku tak segan memalsukan sertifikan dan ijin orangtua korban.
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).



EmoticonEmoticon