Sebuah video mesum yang dilakukan oleh sejoli pelajar beredar di Kabupaten Madiun.
Video tindak asusila tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp.
Pada rekaman video tampak seorang pria dan wanita muda melakukan hubungan badan di sebuah ruangan.
Dikutip dari Surya.co.id, video tersebut rupanya direkam oleh pelaku.
Video itu ternyata juga disebar oleh pelaku pria dalam adegan video tersebut.
Pelaku yakni salah satu siswa SMK swasta di Madiun berinisial R.
Awalnya R sempat mengelak telah merekam dan menyebarkan video itu.
Pelaku nekat menyebarkan video mesum dengan pacarnya yakni P, lantaran cemburu dan tidak terima diputus cinta.
"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," ujar Aan selaku kepala Humas salah satu SMK swasta di Caruban. Bandar Judi Poker Online
Awal video tersebar setelah pelaku R memasang video mesumnya sebagai status WhtasApp.
"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian tersebar ke grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aan.
Sementara itu dikutip dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro tersangka R dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
R terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjaran dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Logos.



EmoticonEmoticon