Sabtu, 12 Januari 2019

Usai Gagahi Siswi SMA, Pria Ini Bawa Kabur Korban dan Ditangkap 8 Hari Kemudian

Usai Gagahi Siswi SMA, Pria Ini Bawa Kabur Korban dan Ditangkap 8 Hari Kemudian

Pria berinsial AT (20),  warga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon diamankan polisi.

Ia menjadi tersangka pelau rudapaksa gadis di bawah umur, di Kelurahan Sumompo, Kota Manado, pada Jumat (11/1/2019)

Kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial M, warga Kecamatan Tomohon Utara karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya W (15) siswi SMA.

Korban sempat dibawa pelaku ke luar Tomohon sejak 3 Januari hingga akhirnya ditangkap URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung.

Kronologis pertemuan terduga dan korban berawal dari media Facebook.

Keduanya bertemu di depan kios di Kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara pada 3 Januari 2019 pukul 22 Wita.

AT kemudian mengajak mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil angkot, dan mengarah ke Tinoor. Bandar Judi Togel Online

http://teman4d.us/

Mobil tersebut ditinggalkan selanjutnya berjalan kaki menuju arah Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.

Hasil interogasi polisi, AT mengajak korban untuk mampir di gubuk pinggir jalan Raya Manado-Tomohon.

AT pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban di tempat duduk gubuk yang berada di sekitar jalan raya tersebut.

Setelah 3 hari melakukan aksinya, AT mengajak korban ke Kota Manado.

Mereka tinggal di rumah saudara AT di Kelurahan Sumompo.

AT ditangkap polisi 8 hari pasca-kejadian yakni Jumat 11 Januari 2019 oleh tim URC di Sumompo.

AT saat itu bersama korban.

Hasil penyelidikan polisi, AT juga ternyata pernah menghamili seorang wanita saat dia bekerja di Papua namun melarikan diri dan pulang ke Tomohon.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait mengakui adanya penangkapan terhadap AT atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut. "Kami sedang lakukan pemeriksaan," kata AKBP Raswin Sirait.


EmoticonEmoticon