Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Nek Rajeng warga Jalan Abdul Hakim, Gang Setia, Tanjung Sari Medan Selayang. Motifnya perampokan. Miris! Nyawa sang nenek hanya diharga Rp15 juta oleh ketiga pelaku.
Tiga terduga pelaku diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, dari lokasi berbeda, Kamis (24/1/2018), yaitu, Edy Setiawan alias Iwanju (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Tanjung Sari, Medan Selayang, Edy Saputra alias Sardik (45) warga Jalan Murni, Setia Budi dan Tri Adi Winata (17), warga Jalan Abdul Hakim, Pasar 1, Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman rumah korban, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim, Iptu Jumat (25/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
Diketahui sebelumnya, Rajeng ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain sprei di kamarnya, Selasa (1/1/2019) lalu. Bandar Judi Poker Online
Setelah lebih tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapat informasi bahwa terduga pelaku utama adalah Edy Setiawan alias Iwanju.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan Iwanju sedang melintas di Komplek Pemda, Sempakata, PB Selayang II.
“Kemarin, Kamis (24/1/2019), personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku Iwanju. Maka langsung dilakukan penangkapan di daerah komplek Pemda,” beber Dadang Hartanto kepada awak media.
Setelah ditangkap petugas, Iwanju mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan bersama dua temannya, Edy Saputra dan Tri Adi Winata. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua rekan Iwanju.
Tak butuh waktu lama, tepatnya Jumat (25/1) dinihari, petugas pun berhasil mengamankan Edy dan Tri Adi Winata di seputaran Jalan Setia Budi.
“Setelah mengamankan ketiganya, kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku Iwanju dan Sardik mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keduanya,” tutur Dadang.
Dari pengungkapan itu, kata Kapolrestabes, polisi berhasil mengamankan barang bukti Honda Vario BK 3815 RAU dan Honda Supra tanpa plat dan dokumen serta dua pasang baju dan 2 unit ponsel.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan itu, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki masing-masing peran. Tri yang merupakan tetangga korban berperan sebagai pemantau situasi rumah korban. Sementara Iwanju dan Sardik berperan sebagai eksekutor.
“Jadi motifnya perampokan. Tri memantau situasi, setelah melihat situasi sepi dan aman, Tri menghubungi Iwanju dan Sardik. Selanjutnya keduanya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang,” lanjutnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku merangsek menuju kamar tidur Rajeng. Di situ, Iwanju langsung mengikat tangan dan kaki Nek Rajeng lalu menyumpal mulutnya, agar tak menjadi penghalang aksi mereka.
“Saat dibekap, korban tak bersuara lagi. Selanjutnya keduanya mengambil barang-barang milik korban dan kabur,” ungkap Dadang.
Selanjutnya, ketiga pelaku menjualnya barang-barang curian mereka dan meraup uang sebanyak Rp15 juta.
“Dari Rp 15 juta itu, pelaku Tri mendapat bagian Rp 2 juta. Sementara Iwanju dan Sardik masing-masing mendapat Rp 6,5 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad nenek keturunan India pertama kali ditemukan Tuma Dewi yang datang bersama bersama suaminya Saundrajin, Selasa (1/1/2019). Peristiwa itu pun sempat membuat heboh warga sekitar.



EmoticonEmoticon