Kamis, 24 Januari 2019

Bujuk dengan Uang dan Tonton Video Mesum, Kakek Ini Sukses Cabuli Siswi SD Puluhan Kali

Bujuk dengan Uang dan Tonton Video Mesum, Kakek Ini Sukses Cabuli Siswi SD Puluhan Kali

Umurnya sudah 60 tahun, tapi syahwatnya masih 20 tahun. Itu mungkin bisa dibuktikan dari perilaku kakek ini. Betapa tidak, sang kakek tega-teganya mencabuli bocah yang sepantasnya menjadi cucunya.

Alhasil, SM–inisial sang kakek yang beralamat di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur–ditangkap polisi setelah diadukan orangtua sang bocah–sebut saja namanya Melati–yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu.

Berdasarkan pengakuannya, pria yang sudah di usia ‘bau tanah’ ini, setidaknya mencabuli bocah berusia 11 tahun sebanyak 20 kali. Usai melampiaskan syahwat bejatnya, SM selalu memberi uang kepada bocah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ibarat kata pepatah, sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya tetap tercium juga. Demikian juga dengan perbuatan SM. Walau dia selalu memberi korban uang, tapi perbuatan mesum itu akhirnya ketahuan juga.

Orangtua sang bocah kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Binjai sesuai surat bernomor: LP/08/I/2019/SPKT-B/Reskrim, 8 Januari 2019 lalu.

Pelarian SM berakhir ketika personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai meringkusnya di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (24/1/2019). Bandar Judi Poker Online

https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif mengamini penangkapak pria gaek itu. “Benar. Pelaku sudah kita tangkap tadi dari Medan,” jelas Wirhan.

Dijelaskan Wirhan, perbuatan bejat itu berawal dari ajakan sang kakek kepada korban untuk menonton film mesum. SM kemudian mengajak Melati ke sebuah bengkel dengan iming-iming imbalan Rp50.000.

“Pertama sekali, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah bengkel,” beber Wirhan.

Setelah menonton video mesum itu dari handphone, SM kemudian membujuk Melati untuk melakukan adegan serupa dan ternyata dituruti bocah perempuan itu.

Berhasil sekali, SM kemudian ketagihan, dia pun berulang kali mengajak Melati kembali berhubungan badan.

Ketika diinterogasi di kantor polisi, SM mengakui dia sudah mencabuli Melati sebanyak 20 kali.

SM juga mengakui sebelum berhubungan intim dengan bocah tersebut, dia selalu menonton video mesum untuk meningkatkan gairahnya.

“Kalau ku hitung, 20 kali aku melakukannya. Memang selalu nonton film gitu biar gairah bertambah,” katanya kepada polisi.

Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


EmoticonEmoticon