Jumat, 14 Desember 2018

Pesta Seks di Kamar Hotel Yogyakarta, Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Sekaligus sebagai Inisiator

 Pesta Seks di Kamar Hotel Yogyakarta, Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Sekaligus sebagai Inisiator

Aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengungkap pelaku pesta seks di sebuah kamar hotel yang berada di wlayah Sleman, Yogyakarta (11/12/2018).

Dalam penggerebekan pesta seks tersebut polisi menangkap 12 orang.

Selain pesta seks, di dalam kamar juga diadakan pesta miras.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp1,5 juta.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil dari Cyber Patrol.

Terkait pesta seks yang dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Sleman, Yogyakarta tersebut, Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, telah menetapkan dua tersangka, Jumat (14/12/2018). Bandar Judi Poker Online

 https://temanpoker99.me/app/Default0.aspx?lang=id

"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mejelaskan, penetapan ini berdasarkan barang bukti yang didapatkan saat penggerebekan dan keterangan dari saksi-saksi.

Diketahui AS dan HK merupakan inisiator dari pesta seks tersebut.

Selain itu mereka juga menarik tarif untuk dapat ikut bergabung dalam pesta.

Hadi menerangkan, dari pengakuan tersangka dan pelaku, pesta sudah digelar empat kali.

Atas perbuatan tersangka, keduanya akan dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.


EmoticonEmoticon