Satu dari 4 perampok uang tunai ratusan juta rupiah di Jalan Sutomo Ujung No. 102 E Medan, berhasil dibekuk Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/12/2018) sekira jam 12.11 Wib.
Pria bernama Eben Pasaribu (33) warga Jalan Sei Mati, Lingkungan 9, Sei Mati Belawan, juga dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Eben bersama 3 rekannya yang masih buron, yakni Uba Sitorus alias Pak Kalip, Togu Tampubolon dan Sanro Simamora alias Hendro, merampok uang tunai berjumlah ratusan juta, milik Immanuel Christiani Novri.
Christiani, PNS yang beralamat di Lilngkungan XXIV, Simalingkar, Medan, kehilangan Rp260 juta yang diletakkannya di dalam jok depan mobil.
Saat itu, Christiani bersama keluarganya dalam perjalanan mengendarai mobil. Selanjutnya pelaku bersama rekannya mengendarai sepedamotor Honda lalu datang dan merampas uang milik Christiani.
“Aksi pelaku terlihat pengendara mobil lain dengan berusaha mengejar pelaku,” terang Kasat.
Akan tetapi, pelaku berhasil labur. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke polisi dengan bukti lapor: LP/2515/XI/2018/SPKT Restabes Medan.
“Jadi, sewaktu korban hendak pulang dan menuju mobilnya yang terparkir di Jalan Sutomo, tepatnya di tempat jualan APL, korban terkejut melihat pintu sopir mobil depan sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Pada saat itu, pelapor mengetahui uang senilai Rp260 juta di jok mobilnya sudah tidak ada lagi,” kata Putu. Bandar Judi Poker Online
Berdasarkan laporan itu, sambung AKBP Putu, polisi langsung melakukan olahraga TKP dan melakukan penyelidikan. Penyelidikan serta keterangan saksi pun diperoleh, bahwa salah seorang pelakunya bernama Eben, warga Sei Mati Belawan.
Dari situ, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus, lantas bergerak melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan berhasil menangkap Eben.
Belum sampai di tempat yang dituju, polisi melihat keberadaan, Eben di Jalan Yos Sudarso, Simpang Kantor Medan Labuhan. “Kita langsung menangkap dan mengamankannya,” tandas Kasat.
Awalnya, penangkapan pelaku terbilang mudah. Pasalnya, Eben tak melawan. Dan pria pengangguran itu mengakui pada petugas bahwa dirinya lah yang menggondol uang milik korban bersama 3 rekannya.
Namun, Eben mencoba kabur saat polisi membawanya guna dilakukan pengembangan terhadap rekan Eben yang ikut terlibat serta untuk menunjukan barang bukti maupun hasil kejahatannya.
“Karena mencoba kabur dan telah diberi tembakkan peringatan namun pelaku tetap mengindahkan, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai kaki pelaku, Eben. Selanjutnya, kita membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Putu.
Setelah mendapat perawatan, polisi kemudian membawa Eben ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepedamotor Honda Sonic warna Hitam BK 6723 ABW, yang digunakan Eben dalam perampokan itu.
Putu Yudha juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Eben, diketahui pria itu mendapat bagian sebesar Rp50 juta. Uang tersebut digunakannya untuk membeli sepedamotor baru.
“Tersangka, Eben Pasaribu juga merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Tersangka mendapat vonis 1 tahun 4 bulan, serta terlibat kasus pencurian tahun 2015 di Polsek Medan Kota dengan vonis 1 tahun penjara,” jelasnya.



EmoticonEmoticon