Senin, 12 November 2018

Polres Metro Jakbar Ringkus 23 Preman Penguasa Lahan Kosong Sekaligus Terduga Penganiaya

 Polres Metro Jakbar Ringkus 23 Preman Penguasa Lahan Kosong Sekaligus Terduga Penganiaya

Polisi meringkus 23 preman yang disebut sebagai penguasa lahan kosong di beberapa kawasan Jalan Daan Mogot Km 18, dan Perumahan Gardenia, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Personel dari tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku penganiayaan serta perusakan tersebut, FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, AB, MF, M alias R, W, S, O, I, C, S, J, AS, MH, AC dan K. Para pelaku ini diringkus dari 2 tempat berbeda beberapa hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengungkapkan, para tersangka ditangkap berkat adanya beberapa laporan korbannya, dari pihak PT Nila Alam.

Para pelaku, sebut Kombes Hengki sempat menguasai lahan kosong milik PT Nila Alam secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan.

Penguasaan lahan tersebut dilakukan para preman bayaran itu sejak Agustus 2018 lalu dan bertahan hingga beberapa waktu. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Dalam penyerobotan itu, beberapa orang telah terluka hingga berujung ke laporan polisi yang dibuat 3 kali, yakni pada Rabu (8/8/2018), Kamis (18/10/2018) serta Selasa (6/11/2018) kemarin.

“Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya korban telah mengirim surat somasi, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkap Kombes Hengki, dalam siaran persnya melalui Humas Polres Jakarta Barat, Bripka Ashari Gonddhes Bharaduta kepada metro24Jam.com, Senin (12/11/18) sore.

Dijelaskannya lagi, bahwa para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun Bedeng sebagai tempat tinggal.

“Kita tangkap [pelaku] di dua tempat berbeda. Pertama kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres, kemudian yang kedua kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres,” jelas Kapolres.

Masih dikatakannya, 23 orang yang diamankan merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya.

Pada penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa; plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil.

Dari hasil data yang diperoleh polisi ternyata beberapa preman tersebut merupakan mantan narapidana dengan berbagai kasus, antara lain, kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan dan perampokan.

“Para preman ini jika sedang menguasai satu lahan yang tak bisa sembarangan ditempati. Sebagai contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu, harus bayar sekitar Rp500 ribu per bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” papar Hengki kembali. Bandar Judi Togel Online

 http://teman4d.online/

Dalam menjalankan aksinya, para preman ini mengaku-ngaku mereka merupakan kelompok Hercules. Hengki menerangkan, pengakuan itu membuat masyarakat di lokasi takut untuk melapor.

“Pengakuannya preman-preman ini bilang dari kelompok Hercules. Alhasil ini yang membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor polisi. Kami, imbau ke masyarakat agar jangan takut kepada preman. Lapor, kami datang dan ringkus!” tegasnya.

Keberingasan para preman ini, tak hanya mengancam nyawa seseorang serta menguasai lahan orang lain secara paksa, mereka juga merusak atribut kepemilikan lahan yang dikuasainya.

“Jika ada plang kepemilikan lahan, mereka tanpa pandang bulu melakukan pengerusakkan di lokasi. Ada membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain,” tuturnya.

Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kami imbau masyarakat jangan takut dengan preman-preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 335 ayat 1 KUHP dan 167 KUHPidana.


EmoticonEmoticon