Senin, 26 November 2018

Dua Ayah-ayah di Asahan Ditangkap Polisi, 1 Setubuhi Putri Kandung, 1 Lagi Anak Tiri

 Dua Ayah-ayah di Asahan Ditangkap Polisi, 1 Setubuhi Putri Kandung, 1 Lagi Anak Tiri

Personel Polres Asahan meringkus dua orangtua tersangka pelaku pencabulan, masing-masing terhadap putri kandung dan anak tiri. Keduanya ditangkap berdasarkan 2 laporan berbeda dari 2 korban.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, memaparkan keduanya di Mapolres Asahan, Kisaran, Minggu (25/11/2018), Minggu (25/11/2018) sekira pukul 17.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka masing-masing berinisial AHS (50), pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun. Sementara KBN (40), warga Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 SD. Bandar Judi Poker Online

 http://temankartu.com/app/Default0.aspx?lang=id

Tersangka AHS mencabuli anaknya sebanyak 6 kali sejak Agustus 2016 di rumah kontrakan mereka, di Jalan Nusa Indah, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, hingga terungkap pada Jumat (26/10/2018).

“Perbuatan tersangka terungkap setelah dipergoki istrinya YMH. Tersangka ketahuan mencabuli anaknya, usai berhubungan badan dengan istrinya,” ungkap AKBP Faisal.

Dijelaskan Kapolres, setelah berhubungan badan dengan istrinya, AHS berpura-pura pergi ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, pria itu terangsang ketika melihat putrinya sedang tidur bersama adik dan abangnya di dalam kamar.

AHS kemudian mengangkat dan menggendong dan membawa putrinya itu ke ruang tamu. Di sana, dia kemudian melucuti pakaian gadis ingusan itu dan mencumbunya.

“Namun aksi tersangka ketahuan oleh istrinya. Kemudian, pada hari Kamis (15/11/2018), istrinya melaporkan tersangka,” lanjut Faisal.

Sesuai dengan laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Rabu (21/11/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AHS, lanjut Kapolres, perbuatan cabul tersebut dilakukannya karena kebutuhan seksualnya yang tidak terpenuhi, akibat istrinya menjalani hukuman penjara dari 2015 hingga 2017 lalu. Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Bandar Judi Togel Online

 http://teman4d.online/

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 tahun karena pelakunya orangtua kandung sendiri,” tegasnya.

Sementara itu KBN ditangkap karena tega menggauli anak tirinya sejak tahun 2015, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Terakhir kali KBN melakukannya pada 14 Desember 2017 di dalam kamar korban.

Penangkapan KBN ini setelah gadis yang beranjak remaja itu mengadu kepada neneknya. Kepada sang nenek, Bunga (sebut saja begitu namanya), mengaku tak tahan dengan perlakukan ayah tirinya.

Sang nenek langsung memanggil Mn, ibu korban dan melaporkan kejadian yang menimpa Mawar. Mendengar keterangan nenek korban, Mn bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Asahan.

Berdasarkan keterangan Kanit PPA, Ipda Namun, KBN nekat melakukan perbuatan itu karena istrinya selalu menolak ajakan untuk berhubungan suami istri.


EmoticonEmoticon