Rabu, 28 November 2018

Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun Selama 14 Tahun, Diberi Pil KB agar Tak Hamil

 Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun Selama 14 Tahun, Diberi Pil KB agar Tak Hamil

Pencabulan ayah R (41) terhadap anak kandungnya RW (18) menggegerkan warga Kota Banjarbaru. Pasalnya, aksi pencabulan itu dilakukan R sejak anak kandungnya mulai balita (4 tahun) hingga menginjak umur remaja.

Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur. Bandar Judi Togel Online

 http://teman4d.online/

Dari rangkaian kejadian, terungkap fakta aksi pencabulan yang dilakukan ayah ke anak kandung ini.

Seminggu Tiga Kali

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan, pencabulan ayah ke anak kandung ini terungkap karena laporan sang ibu ke polisi.

"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).

Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Lakukan Pendampingan

Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Pil KB

Selama hidup serumah, R rupanya memberi sesuatu kepada RW agar aksi cabul yang dilakukannya tidak diketahui orang lain.

"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Tunggu Istri Berangkat Kerja

Cara R melampiasan nafsu cabulnya ke anak kandung ternyata berjalan mulus selama bertahun-tahun.

Terungkap, R melakukan pencabulan itu sejak RW usia empat tahun.

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja, baru 25 November 2018 ini ibu korban mengetahui dan langsung melapor. Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," beber Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id , Senin (26/11) di Mapolresta Banjarbaru.


EmoticonEmoticon