Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya telah menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai
tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis
(28/9). Namun, Jonru belum ditahan.
Jonru diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid.
Dia telah mengunggah konten-konten yang diduga menyinggung SARA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penetapan status tersangka pada Jonru.
"Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Meski demikian Argo belum membeberkan lebih
jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penangkapan dan penetapan Jonru
sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai
lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan,
tiba-tiba tersangka langsung ditahan," ucapnya.
Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang," tuturnya.
EmoticonEmoticon