Senin, 19 Juni 2017

Penjelasan soal penarikan mie instan Samyang


Trensports69 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Produk tersebut sudah beredar di pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM.

Keempat produk mi itu ialah Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan ada ketentuan yang tidak ditepati oleh importir produk mi tersebut.

"Ternyata kami temukan, memang tidak sesuai ketentuan ketika mereka meminta registrasi. Jadi saat mereka registrasi, sesuai ketentuan yang ada. Untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, harus diterjemahkan apabila produk impor tersebut mengandung bahan babi," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Dia menambahkan di kemasan produk tersebut mesti ditempelkan label mengandung babi dan ditambahkan gambar babi. Hal ini dilakukan agar konsumen dapat menangkap informasi secara lebih cepat.

Selain itu, ketentuan yang harus dilakukan ialah pemisahan produk yang mengandung babi tersebut dengan produk lain. Menurutnya, inilah langkah BPOM dalam proses premarket yang dilakukan terhadap setiap produk impor.

"Pada saat registrasi kan ada persetujuan BPOM dan importir bahwa kami akan mempersilakan mereka dengan memberikan izin edar, menjalankan bisnisnya. Tapi juga merupakan importir dan produsen agar memastikan agar masyarakat betul-betul mengkonsumsi sesuai prasyarat standar mutu keamanan, nutrisi yang sudah disesuaikan BPOM," ucap dia.

Sampai poin tersebut, aturan pada alur registrasi untuk mendapatkan izin edar dari BPOM sudah dilakukan oleh importir keempat produk mi Korea itu.

Penny mengatakan BPOM juga melakukan pengawasan setelah produk masuk ke pasar alias postmarket. Pada saat ini, BPOM menemukan kandungan babi di dalam mi tersebut.

"Dan kami ikuti sampai postmarket. Dan pada saat postmarket itulah kami menemukan bahwa yang harusnya teregistrasi harusnya tidak mengandung babi. Ternyata mengandung babi setelah dilakukan uji lab di laboratorium kami, ada kandungan DNA babi," ucapnya.

Atas temuan ini, BPOM akan menarik izin edar kepada importir. Selain itu, dia meminta Kepala BPOM di 34 provinsi di Indonesia melakukan pengecekan di pasar.

"Itu yang kami lakukan di jalur distribusi. Tapi ternyata ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar. Dan selanjutnya menarik semua. Dan kita lihat ke depan sanksi lebih tegas apa yang bisa kita lakukan," ungkapnya.

"Namun untuk lebih memastikan masyarakat terlindungi segera, itulah kita minta kepala balai untuk turun ke lapangan dan menariknya," tutur Penny.

Dia mengatakan masih banyak langkah yang harus diperbaiki untuk melindungi konsumen dari produk pangan impor. Menurutnya, pemberian kepercayaan kepada importir pada proses registrasi tidak bisa diberikan lagi.

"Banyak langkah yang harus diperbaiki. Ternyata kepercayaan tidak hanya bisa begitu saja diberikan. Tapi akan ada perbaikan lebih ketat di registrasi dan di aspek penindakan yang dapat memberikan efek jera," ujarnya.


EmoticonEmoticon