Selasa, 18 September 2018

Cabuli Bocah, Pria 69 Tahun ‘Magang’ 5,5 Tahun di Lapas, Hakim: Banyak Bertobat Lah!

 http://www.teman4d.club/

Kahar Tanjung, warga Jalan Patuan Anggi Gang Rame Belakang, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dinyatakan bersalah akibat pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang bocah. Pria 69 tahun itu divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/9/2018).

Selain pidana penjara, Tanjung juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selesai membacakan putusan sidang, Hakim Ketua Fitra Dewi, langsung menasehati terdakwa. “Jangan ulangi lagi ya Pak. Makin tua makin banyak bertobat lah,” tegas Dewi sembari menutup sidang. Bandar togel Online

 http://www.teman4d.club/

Putusan itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Lyince menuntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, Kahar Tanjung melakukan pencabulan terhadap seorang bocah di kediamannya, Jalan Patuan Anggi, Gang Rama Belakang, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (12/3/2018), sekira pukul 09.00 Wib.

Pagi itu terdakwa sendirian dirumahnya dan tiba-tiba korban datang untuk menonton televisi. Saat korban menonton, terdakwa naik ke lantai 2 untuk mengambil cok cabang listrik dan korban mengikutinya.

Setiba di lantai 2, terdakwa mencari cok listrik dan korban menyatakan takut di lantai 2 itu karena tidak ada lampu. Mendengar itu, terdakwa memegang bahu korban sembari mencari cas listrik tetapi tidak berhasil ditemukannya.

Terdakwa menyuruh korban supaya menciumnya. Korban yang masih lugu itu pun mencium kedua pipi terdakwa, kemudian terdakwa mencium bibir korban sembari memasukkan tangan sebelah kirinya ke celana dalam korban dan memegang kemaluan korban.

Setelah itu, terdakwa kemudian menjilat-jilat kemaluan korban. Puas melampiaskan nafsunya, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp2.500.


EmoticonEmoticon