Senin, 17 September 2018

BNNP Sumut Bongkar ‘Gudang’ Sabu di Medan, 200 Kg Sudah Beredar Hingga ke Malaysia

 http://www.teman4d.club/

Kota Medan ternyata menjadi salah satu penyuplai sabu besar saat ini. Tak hanya untuk konsumsi dalam negeri, jaringan pembuat dan pengedar sabu yang baru saja diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, disebut sudah mengekspor kristal haram itu hingga ke Malaysia.

Hal itu terbukti dari pengungkapan personel BNNP Sumut yang berhasil membongkar satu gudang distrubusi sabu di Desa Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Delisedang, Selasa (11/92018) pekan lalu, sekitar jam 05.00 wib. Bandar Togel Online

 http://www.teman4d.club/

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, dalam konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Pasar 5 Timur, Medan Esatate, Senin (17/9/2018) siang mengatakan, dari dalam gudang itu, petugas BNNP Sumut yang bekerjasama dengan BNNK Tebingtinggi, mengamankan barang bukti 7 botol kaca berwarna coklat berisi Aceton–merupakan salah satu bahan baku pembuat sabu.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP juga mengamankan seorang wanita penjaga gudang berinisial MM. Dari wanita paruh baya itu, polisi menyita pembukuan hasil pendistribusian/penjualan narkoba ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk Medan dan Jakarta, hingga ke negara tetangga, Malaysia.

“Kita baru saja menemukan bukti pendistribusian narkoba dari gudang itu. Ternyata mereka sudah menyebarkan sebanyak 200 kilo gram sabu ke beberapa kota lain di Indonesia selain di Medan hingga ke negara Malaysia. Dan dibuku itu mereka mencatat setiap tanggal keluar narkoba dengan inisial pemesanan dan jumlah berat sabu itu,” beber Marsauli.

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal saat petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi tentang adanya jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial MA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya memastikan bahwa informasi tersebut memang benar. Gudang milik MA itu juga dikendalikan 2 orang narapidana LP Tanjung Kusta, masing-masing berisinial ZK alias AG dan MR alias IJ. Keduanya berperan sebagai makelar atau sebagi orang yang mencari penjual/pembeli sabu tersebut.

“Jika ada pembelinya, maka tersangka MA yang berada di Bekasi ini meyuruh JF (Buron) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan dan distribusi sabu, untuk mengantarkan barang haram tersebut melalui seorang kurirnya,” jelas Kepala BNNP Sumut.

Dari penyelidikan diketahui, bahwa JF kemudian menyuruh seorang kurir berinisial ZL dan berencana mengantarkan sabu kepada seorang pembeli sekaligus pengedar berinisial IS sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 kg di kawasan Pulo Brayan, Medan.

“Rencananya, sabu itu akan diantarkan juga ke tersangka RZ alias BYK sebanyak 1 Kg di kawasan Payageli, Sunggal, Deliserdang dengan menggunakan becak bermotor (betor),” lanjut Brigjen Marsauli.

Petugas pun mengikuti jaringan tersebut dan diketahui ternyata, ZL juga melibatkan istrinya MM (bertugas di gudang) serta menjadikan rumahnya sebagai tempat distribusi dan penyimpanan sabu.

Setelah lama melakukan pengintaian dan mendapatkan kesempatan, petugas BNNP Sumut langsung menangkap ZL di gudang penyimpanan sabu di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Dari tangannya ditemukan 2 bungkus sabu seberat masing-masing 1 kg yang rencananya akan diantar kepada pembeli.

Berdasarkan pengakuannya itulah, petugas kemudian menangkap kurir berinisial RZ alias BYK yang akan menerima sabu tersebut di kawasan Payageli Sunggal Deliserdang.

Sudah Bisa Buat Sendiri

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ZL di Komplek BTN Suka Maju, Sunggal dan menemukan 7 botol berisi 2,5 liter yang jika dikeringkan menjadi 1 kg sabu/botolnya dan beberapa tas jinjing yang digunakan sebagai tempat untuk membawa sabu yang akan diterima oleh JF kepada ZL. Di situ jugalah istri ZL yang berinisial MM ikut diringkus.

“Rupanya ada buku pintar dari kediaman MM. Jadi dalam cacatan di buku itu, transaksi sabu yang keluar masuk sebanyak 200 Kg. Jadi sebetulnya jaringan ini cukup besar. Dan sabu itu dibuat oleh orang yang ahli. Mereka sudah setahun membuat itu,” beber Marsauli.

“Sebetulnya, mereka bisa buat sendiri dan gak perlu lagi membeli sabu kualitas bagus ke luar negeri. Bahkan, mereka ini dalam memasarkan sabu buatan sendiri tersebut sudah punya jaringan di Malaysia,” ujarnya.

Begitu berhasil menyita barang bukti beserta jaringannya, BNNP Sumut kemudian menangkap tersangka MA di Bekasi yang kemudian melakukan pengamanan terhadap pembeli sabu yakni BYK di Lapas Tanjung Gusta dan IS di rumahnya di kawasan Medan Johor.

Berdasarkan keterangan ZL, dia sudah selama setahun terakhir di suruh JF sebagai ‘becak’ (kurir) dan menyimpan sekaligus pendistribusian sabu tersebut.

“Ia mendapatkan upah Rp 1,5 juta perkilonya dan berdasarkan catatan yang ditemukan di dalam buku tulis bahwa sudah 235 bungkus sabu yang telah diedarkannya,” lanjut Brigjen Marsauli.

Tewas Ditembak

Selanjutnya, pada Rabu (12/9/2018), tim BNN RI bersama BNNP Sumut melakukan operasi pengembangan terhadap narapidana BYK, untuk menunjukan lokasi penyimpanan narkotika jaringannya tersebut.

Namun dalam perjalanan kelokasi BYK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembaknya yang tepat mengenai punggungnya dan saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, tersangka BYK meninggal dunia.

“Seluruhnya 7 tersangka yang kita amankan, termasuk 1 lagi meninggal dunia. Dan masih ada yang buron. Untuk itu, kita himbau kepada pelaku agar menyerahkan diri. Karena kita tidak main-main dalam menindaknya seperti yang kita lakukan terhadap RZ alias BYK,” tegasnya.

Dari 7 orang jaringan narkoba yang berhasil ditangkap itu, petugas BNNP Sumut juga mengaku menyita sejumlah aset seperti 2 sertifikat tanah dan rumah, 1 unit mobil, betor, 10 buah HP, beberapa buku tabungan dan lainnya yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Kita juga ungkap pencucian uang, termaksud beberapa rekening yang kita blok, hasil inventaris mereka dan lainnya dengan total sekitar Rp3,5 miliar. Saat ini mengenai pencucian uang ini masih dalam proses lebih lanjut,” aku jendral bintang satu itu.

Kerjasama dengan Lapas

Terkait mudahnya pengendalian jaringan narkoba yang dari Lapas Tanjung Gusta, Brigjen Marsauli mengatakan, bahwa hal itu tidak sulit diungkap, asal ada kerjasama yang baik dan terbuka antara Kemenkumham dan BNNP bisa sejalan dalam pemberantasan narkoba.

Sementara itu, KA Lapas Tanjung Kusta Medan, Budi Situngkir, yang ikut mendampingi pihak BNNP memaparkan, jaringan narkoba yang melibatkan 2 orang penghuni Lapas Tanjung Gusta, berjanji akan ikut membasmi peredaran dan jaringan narkoba dari balik jeruji besi.

“Kami tetap terbuka dalam membantu pihak BNNP Sumut guna memberantas narkoba. Lapas tanjung Gusta ini mayoritas penghuninya adalah pengguna narkoba. Jadi, meski dibalik tembok dan jeruji, mereka bisa memperoleh jaringan dan biasanya transaksi dilakukan melalui HP. Untuk itu kami mendukung BNNP dalam pemberantasan narkoba ini,” janjinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.


EmoticonEmoticon