Minggu, 25 Juni 2017

Pengelola 7-Eleven tidak perlu lapor Kemendag soal penutupan gerai


Pengelola 7-Eleven tidak perlu lapor Kemendag soal penutupan gerai – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan belum mendapat laporan secara resmi terkait tutupnya operasional 7-Eleven (Sevel) di Indonesia. 7-Eleven tersebut akan menutup seluruh gerainya di Indonesia pada 30 Juni 2017 mendatang.

“Saya bukan menerima laporan, tapi saya dengar,” ujar dia di Jakarta, Minggu (25/6/2017).
Enggartiasto menuturkan, pihak Sevel tidak juga harus melaporkan penutupan usahanya ke
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski izin usaha perdagangannya berada di Kemendag. ‎

“Tidak harus (lapor),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia akan menghentikan kegiatan operasional seluruh gerai 7-Eleven per 30 Juni 2017.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Jumat 23 Juni 2017, Direktur PT Modern Internasional Tbk Chandra Wijaya menuturkan, penutupan seluruh gerai itu disebabkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi setelah rencana transaksi material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia mengalami pembatalan. Itu karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak yang berkepentingan.

“Hal-hal material yang berkaitan dan timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya,” kata dia.


EmoticonEmoticon