Trensports69 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk mi asal
Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Produk tersebut sudah beredar di
pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM.
Keempat produk
mi itu ialah Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa
Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan
Yeul Ramen). Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan ada
ketentuan yang tidak ditepati oleh importir produk mi tersebut.
"Ternyata
kami temukan, memang tidak sesuai ketentuan ketika mereka meminta
registrasi. Jadi saat mereka registrasi, sesuai ketentuan yang ada.
Untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, harus
diterjemahkan apabila produk impor tersebut mengandung bahan babi," kata
Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Dia
menambahkan di
kemasan produk tersebut mesti ditempelkan label
mengandung babi dan ditambahkan gambar babi. Hal ini dilakukan agar
konsumen dapat menangkap informasi secara lebih cepat.
Selain
itu, ketentuan yang harus dilakukan ialah pemisahan produk yang
mengandung babi tersebut dengan produk lain. Menurutnya, inilah langkah
BPOM dalam proses premarket yang dilakukan terhadap setiap produk impor.
"Pada
saat registrasi kan ada persetujuan
BPOM dan importir bahwa kami akan
mempersilakan mereka dengan memberikan izin edar, menjalankan bisnisnya.
Tapi juga merupakan importir dan produsen agar memastikan agar
masyarakat betul-betul mengkonsumsi sesuai prasyarat standar mutu
keamanan, nutrisi yang sudah disesuaikan BPOM," ucap dia.
Sampai
poin tersebut, aturan pada alur registrasi untuk mendapatkan izin edar
dari BPOM sudah dilakukan oleh importir keempat produk mi Korea itu.
Penny mengatakan BPOM juga melakukan pengawasan setelah produk masuk ke pasar alias
postmarket. Pada saat ini, BPOM menemukan kandungan babi di dalam mi tersebut.
"Dan kami ikuti sampai
postmarket. Dan pada saat
postmarket
itulah kami menemukan bahwa yang harusnya teregistrasi harusnya tidak
mengandung babi. Ternyata mengandung babi setelah dilakukan uji lab di
laboratorium kami, ada kandungan DNA babi," ucapnya.
Atas temuan
ini, BPOM akan menarik izin edar kepada importir. Selain itu, dia
meminta Kepala BPOM di 34 provinsi di Indonesia melakukan pengecekan di
pasar.
"Itu yang kami lakukan di jalur distribusi. Tapi ternyata
ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar. Dan
selanjutnya menarik semua. Dan kita lihat ke depan sanksi lebih tegas
apa yang bisa kita lakukan," ungkapnya.
"Namun untuk lebih
memastikan masyarakat terlindungi segera, itulah kita minta kepala balai
untuk turun ke lapangan dan menariknya," tutur Penny.
Dia
mengatakan masih banyak langkah yang harus diperbaiki untuk melindungi
konsumen dari produk pangan impor. Menurutnya, pemberian kepercayaan
kepada importir pada proses registrasi tidak bisa diberikan lagi.
"Banyak
langkah yang harus diperbaiki. Ternyata kepercayaan tidak hanya bisa
begitu saja diberikan. Tapi akan ada perbaikan lebih ketat di registrasi
dan di aspek penindakan yang dapat memberikan efek jera," ujarnya.